Minggu, 23 November 2014

BURUH SUBANG TUNTUT UPAH Rp 2,4 JUTA

(Diskominfo / td)
Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh di Kabupaten Subang melakukan aksi demo di depan Kantor Pemda Subang, Jum’at (31/10/2014). Mereka menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar Rp 2,4 juta. Selain itu juga mereka menuntut beberapa organisasi buruh supaya bisa dimasukkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Subang.

Dalam orasinya buruh menyatakan bahwa perhitungan KHL versi buruh merupakan hasil survai dibeberapa pasar.

Aksi kedatangan massa buruh mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Subang, khususnya jalur jalan yang dilalui oleh rombongan buruh agar arus lalu-lintas tetap lancar. Sebelum shalat Jum’at mereka melakukan orasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang di Jl. Mayjen Sutoyo. Selama orasi jalur jalan Mayjen Sutoyo dilakukan penutupan dan dilakukan rekayasa arus lalu-lintas.

Usai berorasi kemudian mereka menuju Masjid Agung Al-Mushabaqah untuk melakukan shalat Jum’at. Usai shalat sholat Jum’at kemudian aksi dilanjutkan di depan Kantor Pemda yang diisi orasi dan pembacaan “Sumpah Buruh” yang dipandu oleh orator.

Sekitar pukul 2 siang, beberapa orang perwakilan buruh diterima oleh Ketua DP Kab Subang, Drs. H. Abdurakhman, M.Si, di ruang Rapat Bupati Subang untuk berdialog. Ketua DP Kab menyatakan siap menyampaikan tuntutan buruh saat rapat pleno DP Kab yang dihadiri oleh 3 unsur perwakilan, yaitu Perwakilan Buruh, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan unsur Pemerintah Kabupaten Subang.

Abdurakhman meyakini bahwa keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha menentukan kesejahteraan di Kabupaten Subang. “Kepentingan antara keduanya perlu dijembatani dengan baik,” tegas Abdurakhman yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kusman Yohana dan Asisten Tata Praja, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.

Perwakilan Buruh, Suwita menyampaikan bahwa perhitungan komponen kebutuhan buruh belum sesuai dengan kenyataan. Diantaranya ialah kebutuhan air, lampu penerangan dan bahan bakar minyak. Selanjutnya Suwita mengharapkan nanti pada saat penentuan upah oleh DP Kab apabila harus melalui voting, supaya dilaksanakan secara terbuka. “Bukan tertutup seperti sebelumnya. Ini supaya menghindari money politic,” ujar Suwita. Selain itu Suwita meminta kepada DP Kab supaya perwakilan organisasi buruh yang belum terdaftar dalam DP Kab bisa mengikuti Rapat Pleno nanti.

Menjawab hal tersebut Abdurakhman menyampaikan usulan tersebut bisa dibahas nanti dalam Rapat DP Kab. Sedangkan mengenai perwakilan buruh yang belum terdaftar bisa ikut serta sebagai peninjau. Usai diterima kemudian aksi buruh membubarkan diri dengan tertib.
 (td)

Sumber :  www.subang.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar